Surat Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak
Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Surat permohonan pengembalian pembayaran pajak. Bukti pembayaran pajak asli. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang contoh surat kuasa berbagai keperluan yang baik dan benar mpssoft blog. Surat tersendiri untuk permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP sepanjang terhadap Wajib Pajak belum dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atas Masa Pajak Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar Nihil atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak permohonan restitusi. Akan tetapi perlu untuk diperhatikan dalam Pasal 11 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10PMK032013 diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut yang bukan merupakan obyek pajak atau yang seharusnya tidak terutang dapat diberikan apabila. Format Pemberitahuan Wajib Pajak yang Memilih dikenai PPh Tarif sesuai Ketentuan Umum.
Adapun surat permohonan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan pemungutan yang bertindak atas nama orang pribadi. Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan.
2 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. Restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau pajak yang telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dengan catatan Wajib Pajak tidak mempunyai hutang dari pajak lain.
Ditjen Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Prosedur pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang memang mungkin sedikit berbelit. Surat permohonan wajib melampirkan.
Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.