Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri.
Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Atas kelebihan pembayaran pajak seperti yang disebutkan diatas dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Diisi dengan alamat pemotong atau pemungut yang mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Perhitungan dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak danatau. Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. Yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARI PADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG.
Diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar nihil atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa. Namun yang membedakan setiap surat adalah bagian isinya.
Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau. Ruang Lingkup Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187PMK032015 terdapat beberapa hal dan kondisi yang diatur sehingga dapat dilakukannya permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Wajib Pajak WP dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili.
Adapun surat permohonan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan pemungutan yang bertindak atas nama orang pribadi. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menerbitkan Surat. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 dua belas bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.