Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat pemyataan SPLN bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri danatau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. Pasalnya pada beberapa waktu lalu prosedur ini banyak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim atas pembayaran pajak fiktif yang dilaporkan. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal.
2 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. 10 Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau. Permohonan Wajib Pajak atas pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan terkait kondisi seperti terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor terdapat kesalahan.
Untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Contoh Format Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan PMK No. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menerbitkan Surat.
Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Lebih besar dari pajak terutang. Akan tetapi perlu untuk diperhatikan dalam Pasal 11 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10PMK032013 diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut yang bukan merupakan obyek pajak atau yang seharusnya tidak terutang dapat diberikan apabila.
Dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Adalah wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR LEBIH BESAR DARI PADA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG.
Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Restitusi kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar.