Surat Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah
Tidak terkecuali di perusahaan instansi ataupun lembaga lembaga pemerintah dan swasta.
Surat permohonan pencairan bantuan dana hibah. PPKD menerima berkas pengajuan dari penerima hibah yang sudah didisposisi Bupati dan meneruskannya ke PPK Desa. Salinan fotocopy kartu tanda Penduduk KTP Ketuapimpinan pengurus lembaga organisasi Penerima 3. Foto Copy SKTIjin Operasional 12.
Berita Acara Penyerahan Hibah. Proposal Rencana Penggunaan Dana. Nomor 44se2017 tentang penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan naskah perjanjlan bantuan keuangan sebelum pencairan belanja hibah dan bantuan keuangan berupa uang tahun anggaran 2017.
Pengujian Kelengkapan SPP-LS khusus Belanja Bantuan Sosial. Rekening yang telah didaftarkan. Untuk para Penerima Dana Hibah yang belum menerima dana tersebut sampai dengan Hari Kamis 7 Januari 2021 dapat menghubungi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Bank Jateng Cabang Sukoharjo atas nama penerima hibah. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami sampaikan persyaratan pencairan belanja hibah sesuai dengan peraturan Bupati Jepara Nomor 37 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Surat Permohonan Pencairan Belanja Bantuan Sosial dilengkapi dengan Rincian rencana penggunaan belanja sosial.
Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan. SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL copy rekening atas rekening hibah SPTJM dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali. PROPOSAL PERMOHONAN HIBAH BALAWISTA 2020 BALAWISTA.
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas. Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan persyaratan pencairan belanja hibah sesuai dengan P eraturan B upati J epara nomor 37 Tahun 2011 tentang tata cara P enganggaran P elaksanaan dan Penatausahaan P elaporan dan P ertanggungjawaban serta M onitoring dan E valuasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 25. Foto Copy Rekening Bank Jatim yang masih aktif 11.