Surat Permohonan Nikah Di Luar Kua
Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA maka bea nikah adalah gratis.
Surat permohonan nikah di luar kua. Surat pengantar nikah dari kelurahan dibuat sebagai keterangan atas identitas yang bersangkutan. Surat keterangan belum menikah dari RTRW. Surat tersebut kemudian akan di bawa atau ditujukan ke kantor Kepala Urusan Agama KUA untuk dilakukan pencatatan pernikahan.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 sepuluh hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Hal penting dalam cara mengurus surat nikah. Anda berdua akan diundang ke KUA biasanya memang harus bersama atau jika tak memungkinkan maka bisa di waktu yang berbeda untuk menjawab dan mengecek kebanaran beberapa data yang masuk di KUA.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Dalam hal pernikahan dilaksanakan di luar negeri dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.
Surat pengantar nikah dari KUA. Berkas asli dan fotokopi KTP. Kepala KBRIKJRIKUA Kecamatan.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600000 biaya nikah di rumah. Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan dalam surat edaran tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Untuk Calon Suami Tata cara.
Simak informasi berikut ini supaya ada gambaran hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan. Terdapat beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan dalam cara mengurus surat nikah. Saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah jangan lupa menyertai juga KTP dan Kartu Keluarga.