Format Surat Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Word
Diisi dengan nomor dan tanggal surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak word. Formulir Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Sesuai PMK-91PMK032015 Format Excel Formulir sebagaimana tersebut di atas dalam bentuk excel dapat diunduh di sini. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar ini Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan data danatau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan dokumen yang. 38 Permohonan SKB PPh atas.
1 satu Bundel Hal. Pasal 36 ayat 1a UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007 Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 dua kali. Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak SKP atau surat tagihan pajak STP.
Apakah yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 empat belas hari sejak tanggal diterbitkan surat tagihan. Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan apabila menurut Anda perhitungan besarnya sanksi dalam SKPSTP tidak benar.
36 Permohonan Pengurangan Sanksi SKP STP PMK 197. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Ps 13 2 KUP Kepada.
Format surat permohonan pengurangan sanksi bunga denda di STP. Saya sering mengatakan bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Dasar permohonan pengurangan sanksi adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Yth. Apakah pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini masih perlu surat permohonan dari Wajib Pajak.