Format Surat Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Ps 13 2 KUP Kepada.
Format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Direktur Jendral Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bungadenda atau kenaikan yang tercantum dalam STPSKPKB atau SKPKBT dikarenakan adanya kekhilafan atau bukan kesalahan WP. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib administrasi baik dari sisi Wajib Pajak selaku pemohon maupun Direktur Jenderal Pajak selaku termohon. Apabila waktu yang sudah di tentukan sudah melewati dan DJP belum memberikan keputusan maka permohonan di anggap di terima.
1 satu Bundel Hal. Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan. Karena sanksi administrasi tersebut tidak terdapat dalam produk hukum baik surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak maka sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8PMK032013 tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Apakah pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini masih perlu surat permohonan dari Wajib Pajak. Satu permohonan untuk 1 satu Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak termasuk. Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar 1.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91PMK032015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Nomor. Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Yth.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Mencantumkan jumlah pajak. SEMOGA BERMANFAAT SALAM SATE MADURA.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak apabila yang menandatangani surat permohonan penghapusan sanksi administrasi adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8PMK032013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.