Contoh Surat Permohonan Imbalan Bunga Pajak
Surat Permohonan Pembetulan.
Contoh surat permohonan imbalan bunga pajak. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Demikianlah permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh.
Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut-. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menerbitkan Surat. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
Pajak Kita Untuk Kita. Kritik Saran Jalan Gatot Subroto Kav. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Imbalan bunga diberikan sebesar 2 per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding. Wajib Pajak WP dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili. Selain itu Pasal 27B ayat 3 UU KUP menyatakan wajib pajak juga dapat diberikan imbalan bunga jika permohonan pembetulan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak STP dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda pajak daerah harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat 4 dan Pasal 19 ayat 1 sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Apabila pengajuan keberatan permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Diisi dengan nomor SKPIB.